Proses Hukum Perselingkuhan Suami Briptu Suci Belum Temui Titik Terang

Sumatera Selatan

Proses Hukum Perselingkuhan Suami Briptu Suci Belum Temui Titik Terang

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 15 Jun 2022 16:30 WIB
Foto pernikahan Briptu Suci Darma dan suaminya Damsir Khalik
Foto pernikahan Briptu Suci Darma dan suaminya Damsir Khalik. (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Briptu Suci Darma yang melaporkan perselingkuhan suaminya, eks Kasubbag Protokol Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik masih menunggu kepastian dari penegak hukum dan Pemkab OKI. Sebab, sampai saat ini, kasus perselingkuhan Damsir Khalik dengan salah seorang stafnya, W masih terus bergulir di Polda Sumsel maupun di Pemkab OKI.

Briptu Suci melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati mengaku hingga hari ini belum mendapatkan kabar tidak lanjut dari laporan kliennya itu, baik dari laporannya di kepolisian maupun di Pemkab OKI.

"Belum ada kabar," kata Titis dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dari informasi yang beredar, pemberian sanksi etik terhadap dua ASN itu juga masih diproses. Sedangkan, untuk laporan di kepolisian hingga saat ini statusnya masih sama, masih di tahap penyidikan.

"Untuk yang di Pemkab OKI hanya desas desus masih dalam proses. Untuk laporan pidana di Polda masih proses sidik," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Padahal sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyoroti pemberian sanksi etik yang dinilai lamban atas dugaan perselingkuhan eks Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik dengan seorang staf perempuannya berinisial W, yang hingga kini belum ada titik terang.

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno mengatakan pihaknya tidak akan segan memanggil atasan langsung kedua ASN itu jika memang terbukti menyalahi aturan dalam pemberian sanksi.

"Kalau memang nanti terbukti pemberian sanksinya diperlambat oleh mereka (Pemkab OKI) tentu kita akan bertindak, termasuk memanggil atasan langsungnya," kata Margi Prayitno kepada detikSumut, Kamis (9/6) lalu.

Menurut Prayitno, tidak ada alasan Pemkab OKI untuk menunda-nunda pemberian sanksi jika memang pria alumni IPDN dan perempuan ASN aktif itu telah mengakui secara gamblang adanya hubungan terlarang tersebut. Bahkan hingga memiliki memiliki anak.

"Ya kalau memang keduanya (Damsir dan W) telah mengakui pembuatan mereka berarti kan tidak ada alasan lagi bagi Pemdanya untuk memperlambat pemberian sanksi. Asal sudah sesuai prosedur seperti pemanggilan satu, pemanggilan kedua hingga pemanggilan ketiga, kenapa tidak," ujarnya.

Diketahui, ada dua terlapor dalam kasus tersebut, yakni eks Kasubbag Pemkab OKI Damsir Khalik dan W. Keduanya disebut telah mengakui menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2015 lalu, hingga memiliki seorang anak.

Tim detikSumut juga sudah beberapa kali mengkonfirmasi Damsir Khalik selaku terlapor, namun hingga kini belum direspons.




(dpw/dpw)


Hide Ads