BKN Nilai Pemkab OKI Lamban Beri Sanksi Kepada Suami Briptu Suci

Sumatera Selatan

BKN Nilai Pemkab OKI Lamban Beri Sanksi Kepada Suami Briptu Suci

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 09 Jun 2022 16:05 WIB
Foto pernikahan Briptu Suci Darma dan suaminya Damsir Khalik
Foto pernikahan Briptu Suci Darma dan suaminya Damsir Khalik. (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti pemberian sanksi etik yang dinilai lamban atas dugaan perselingkuhan eks Kasubbag Protokol Ogan Komering Ilir (OKI), Damsir Khalik dengan seorang staf perempuannya berinisial W, yang hingga kini belum ada titik terang.

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno mengatakan pihaknya hingga kini terus memantau proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi etik tersebut.

Dalam hal ini, katanya, BKN belum bisa mengambil keputusan, karena yang paling berkompeten menentukan sanksi terhadap Damsir dan W adalah atasan langsungnya di Pemkab OKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terus memantau apakah hasil dari pemeriksaan tersebut. Kita tidak bisa turun terlalu jauh karena memang untuk penetapan saksi itu adalah kebijakan dari Pemda setempat (Pemkab OKI)" kata Margi Prayitno kepada detikSumut, Kamis (9/6/2022).

Dia menyebut, pihaknya tidak akan segan memanggil atasan langsung kedua ASN itu jika memang terbukti menyalahi aturan dalam pemberian sanksi.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang nanti terbukti pemberian sanksinya diperlambat oleh mereka tentu kita akan bertindak, termasuk memanggil atasan langsungnya," katanya.

Menurutnya, tidak ada alasan Pemkab OKI untuk menunda-nunda pemberian sanksi jika memang pria alumni IPDN dan perempuan ASN aktif itu telah mengakui secara gamblang adanya hubungan terlarang tersebut. Bahkan hingga memiliki memiliki anak.

"Ya kalau memang keduanya (Damsir dan W) telah mengakui pembuatan mereka berarti kan tidak ada alasan lagi bagi Pemdanya untuk memperlambat pemberian sanksi. Asal sudah sesuai prosedur seperti pemanggilan satu, pemanggilan kedua hingga pemanggilan ketiga, kenapa tidak," ujarnya.

Sebelumnya, proses pemeriksaan dalam rangka pemberian sanksi etik dugaan perselingkuhan eks Kasubbag Protokol Pemkab OKI, Damsir Khalik dan seorang wanita inisial W masih berlangsung. Bahkan, dua pimpinan Damsir, tak luput dari pemeriksaan.

"Masih tahap pemeriksaan, tapi sebentar lagi sepertinya sudah mau finishing. Sebelum nantinya di ekspose, LHP-nya akan segera kita sampaikannya ke BKN terlebih dahulu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) OKI, Deni KT ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (9/6/2022).

Dalam pemeriksaan terhadap Damsir dan W tersebut, katanya, atasan langsung Damsir ditempat ia berdinas juga tak luput dalam pemeriksaan. Atasannya itu adalah Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol dan Kabag Humas Protokol aktif.

"Ada dua atasan langsung dari yang bersangkutan juga dimintai keterangan oleh Tim. Yang pertama itu atasannya dulu, Mantan Kabag Humas Protokol dan yang satunya lagi, Kabag Humas Protokol aktif," ungkap Deni.

Terkait laporan yang dilayangkan Briptu Suci Darma di kepolisian, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku tidak mau tergesa-gesa mengumumkan tersangka di kasus Briptu Suci Darma. Polisi masih memeriksa Keterangan saksi ahli untuk menentukan tersangka.

Meskipun sudah sepekan lamanya laporan Briptu Suci terhadap suaminya Damsir Khalik, eks Kasubbag Protokol Ogan Kmering Ilir (OKI) naik ke tahap penyidikan.

"Belum (belum ada tersangka)," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo dikonfirmasi detikSumut, Rabu (8/6/2022).

"Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga saksi ahli nantinya," tambah Anwar.

Diketahui, ada dua terlapor dalam kasus tersebut, yakni eks Kasubbag Pemkab OKI Damsir Khalik dan W. Keduanya disebut telah mengakui menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2015 lalu. Detikcom juga sudah beberapa kali mengkonfirmasi Damsir Khalik selaku terlapor, namun hingga kini belum direspons.




(dpw/dpw)


Hide Ads