Briptu Suci Lapor ke Menpan RB Minta Pemecatan Suami Dipercepat

Sumatera Selatan

Briptu Suci Lapor ke Menpan RB Minta Pemecatan Suami Dipercepat

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 02 Jun 2022 13:31 WIB
Briptu Suci Darma saat menunjukkan foto pernikahannya.
Briptu Suci Darma saat memperlihatkan foto pernikahan (Foto: Raja Adil Siregar)
Palembang -

Briptu Suci Darma akan melaporkan suaminya Damsir Khalik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Suci memohon kepada Kemenpan RB agar pemecatan Damsir dan W, selingkuhan suaminya sebagai ASN dipercepat.

"Kita akan mengirimkan surat ke Menpan RB, pak Tjahjo Kumolo, memohon agar dapat ditindaklanjuti proses permohonan pemecatan kita ke Pemkab OKI," kata pengacara Briptu Suci, Titis Rachmawati kepada detikSumut, Kamis (2/6/2022).

Titis berharap Menpan RB, Tjahjo Kumolo dapat mengawasi kinerja Pemkab OKI yang dia nilai lambat dalam menangani kasus perselingkuhan yang sudah diakui oleh Damsir dan W tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar pak menteri tersebut dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemkab OKI dalam melakukan proses ke tahap pemecatan tersebut," lanjutnya.

Titis menjelaskan permohonan itu dilakukan karena dia melihat Pemkab OKI tempat Damsir dan W bernaung lambat menangani laporan mereka. Padahal, kata dia, kedua ASN itu telah mengakui secara gamblang adanya perselingkuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sempat saya pertanyakan, bahwa WAG dan DKM (W dan Damsir) kan sudah mengakui perbuatan perselingkuhan, jadi seharusnya tidak ada lagi proses-proses yang membuat menjadi lambat untuk proses pemecatannya itu," katanya.

Menurutnya, terkait surat permohonan pemecatan Damsir dan sudah dilayangkan pihaknya ke Pemkab OKI beberapa waktu lalu. Namun sayangnya, surat yang ditujukan langsung ke Bupati OKI, Iskandar itu hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

"Kita kan sudah mengirimkan surat kepada bupati agar dilaksanakan pemecatan, tapi belum ada tanggapan sampai sekarang," ujar Titis.

Sebelumnya Tim Investigasi Inspektorat Kabupaten OKI, Dian mengatakan pemberian sanksi etik belum bisa diberikan kepada suami Briptu Suci dan W. Sebab, proses pemeriksaan terhadap kedua ASN itu masih terus berlangsung.

"Belum (sidang etik). Pemeriksaan belum selesai," singkat Dian, Rabu (1/6/2022).

Dian juga sebelumnya mengatakan bahwa Damsir dan W statusnya sebagai ASN telah dibebastugaskan dari jabatannya.

"Iya, statusnya saat ini masih sama, dibebastugaskan," kata Dian, Selasa (19/5/2022) lalu.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads