Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah menciduk dua warga Rejang Lembong karena mencuri satu unit mobil jenis pick up. Saat penangkapan terhadap kedua warga yang diketahui bekerja sebagai petani tersebut, pihak kepolisian sempat mengeluarkan tembakan peringatan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Donald Sianturi, Minggu (5/6/2022) menjelaskan bahwa tembakan peringatan dikeluarkan polisi karena salah satu tersangka berusaha melarikan diri. Takut dengan suara tembakan tersebut, salah seorang tersangka yang diketahui bernama Kencana (32) akhirnya menyerah.
Selain mengamankan Kencana, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka lainnya yakni Getar Alam (25). Saat ini keduanya mendekam di tahanan Polres Bengkulu Tengah dan berstatus sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donald Sianturi menjelaskan bahwa kasus pencurian mobil tersebut terjadi Kamis tanggal 16 Desember 2021 lalu, sekira jam 02.00 wib. Korban Herwansyah (45) warga Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit kendaraan Mobil Merk Suzuki jenis Carry ST 130 Futura warna biru No. Pol BD 9116 YZ.
"Pada saat itu korban memarkirkan mobilnya tersebut disamping rumahnya. Sekira pukul 07.00 wib korban terbangun dan melihat mobilnya tidak ada lagi ditempat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu Tengah," kata Donald saat dikonfirmasi, Minggu (05/06/2022).
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terhadap keberadaan roda empat tersebut. Mobil curian itu disimpang di rumah orangtua tersangka Getar di desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong. Rencana mobil tersebut akan dijual.
(bpa/bpa)