Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Pembakar Tempat Hiburan Malam

Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Pembakar Tempat Hiburan Malam

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 01 Jun 2022 11:57 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Hadi Wahdyudi (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Personel Jahtanras Polda Sumut menangkap lima orang yang diduga merusak dan membakar tempat hiburan malam di Deli Serdang. Satu di antaranya telah ditetapkan jadi tersangka.

"Lima ditangkap, satu sudah tersangka sedangkan empat lainnya masih didalami," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Rabu (1/6/2022).

Hadi mengatakan pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka berinisial B (24), pria asal Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Sementara yang masih didalami yakni GS, ZFD, ARA dan MGS. Keempatnya merupakan teman tersangka B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan mereka berawal saat petugas mengetahui keberadaan tersangka B di daerah Tanah Seribu. Kemudian, pada Selasa (31/5), petugas menangkap B bersama empat rekannya itu di depan Mako Brimob Binjai. Setelah itu, kelimanya digiring ke Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, dua buah tempat hiburan malam di Sumatera Utara diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK).

ADVERTISEMENT

Kedua tempat hiburan yang dibakar itu yakni Kafe Duku Indah di Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deli Serdang. Kemudian, Kafe Champion di Desa Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (10/4) dinihari kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya peristiwa itu. Hadi menyebut saat ini penyidik tengah mendalami kejadiannya.

"Iya, sedang didalami penyidik," kata Hadi saat dimintai konfirmasi, Senin (11/4).




(dhm/astj)


Hide Ads