Kejati Sumut Setop Penuntutan Pria Aniaya Istri Sendiri

Kejati Sumut Setop Penuntutan Pria Aniaya Istri Sendiri

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 01 Jun 2022 11:08 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Foto: Getty Images/iStockphoto/JOHNGOMEZPIX)
Medan -

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan dua perkara tindak pidana. Penghentian dilakukan dengan penerapan restorative justice.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan dua perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.

Perkara pertama adalah tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Yanto dan Femina adalah pasangan suami istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga," ujar Yos kepada detikSumut, Rabu (1/6/2022).

Perkara kedua yakni tersangka Yudi Ramadani (34) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin," kata Yos.

Yos menyebutkan kedua perkara ini diusulkan secara online oleh Kajati Sumut dan telah disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5) kemarin.

Yos menyebut alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

"Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," sebutnya.




(dhm/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads