Kasus dugaan perselingkuhan Damsir Khalik, eks Kasubbag Protokol OKI, Sumatera Selatan, dengan W memasuki babak baru. Polisi resmi menaikkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Masalah ini bermula dari laporan Briptu Suci Darma yang melaporkan suami sahnya Damsir Khalik yang diduga berselingkuh dengan W, rekan kerja sesama ASN di Pemkab OKI. Dari perbuatan terlarang itu Damsir dan W telah memiliki anak yang berusia tiga tahun.
"Iya (sudah naik ke penyidikan)," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi detikSumut, Selasa (31/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menaikkan status laporan Briptu Suci, polisi akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun sebelum itu polisi akan terlebih dahulu meminta keterangan dari berbagai pihak.
"Proses penyidikan itu kan untuk menetapkan tersangka," ucap Anwar.
"Unsur pidananya ada, siapa tersangkanya? ini kita masih berproses. Yang jelas kita lakukan secara profesional dan tranparansi, kemudian kita berikan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) juga kepada pihak pelapor, juga saksi. Kemudian kita tingkatkan juga dengan tindakan-tindakan kepolisian yang lain seperti keterangan-keterangan ahli, keterangan saksi, bukti pentunjuk dan lain sebagainya," sambungnya.
Diketahui, ada dua terlapor yang dilaporkan Briptu Suci dalam kasus tersebut, yakni Damsir Khalik dan W. Akan tetapi, Anwar masih enggan memberitahukan identitas calon tersangka dan kapan waktu penetapan itu akan disampaikan.
"Saya nggak bisa tentukan sebelum proses ini berjalan benar-benar berdasarkan alat bukti yang cukup," jelasnya ketika ditanya terkait siapa calon tersangka dan kapan waktu penetapan.
Sementara itu Briptu Suci Darma telah mengikhlaskan suaminya, Damsir Khalik untuk hidup bersama dengan selingkuhannya berinisial W. Bahkan, dia sendiri yang akan mengantarkan suaminya itu menikahi W.
Suci mengaku, dirinya tak sanggup hidup bersama eks Kasubbag Protokol Pemkab OKI itu dalam pernikahan yang penuh kebohongan. Damsir dan W diketahui sama-sama merupakan ASN di Pemkab OKI.
"Sekarang saya persilahkan, biar kalian (Damsir dan W) juga tidak berbuat dosa. Karena saya tidak akan bisa hidup di atas pernikahan penuh kebohongan dan saya tak sanggup hidup berdampingan dengan perbuatan zina," ungkap Suci kepada detikSumut, Selasa (31/5/2022).
Suci menyebut, yang terpenting baginya adalah agar Damsir bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga meminta Damsir jangan risaukan calon bayi yang saat ini masih berada di kandungannya.
"Karena bagi saya itu hal sangat penting untuk kamu (Damsir) tanggung jawab. Kamu tidak perlu risau dengan anak yang saya kandung, karena anak yang ku kandung ini jelas hak-haknya, baik secara hukum agama maupun negara," tegas Suci.
Dalam hal ini, lanjutnya, ada anak yang tak berdosa yang harus diberikan tanggung jawab penuh oleh Damsir. Anak itu tak lain merupakan hasil hubungan terlarang Damsir dan W.
Anak yang sejak dari lahir dibesarkannoleh suami W itu, kata dia, yang menjadi alasan Damsir tetap menjalin hubungan dengan W.
"Sebab alasan mereka (Damsir dan W) masih berhubungan juga karena anak itu," sambungnya.
Menurut Suci, dia akan merasa lebih sangat berdosa jika hanya mendiamkan kejadian ini dan tidak mengambil sebuah tindakan.
"Kalau saya tutup mata, walaupun saya tidak berbuat, saya menanggung hal yang sama. Karena perbuatan itu sudah jelas melanggar akidah, melanggar hukum, dan lain-lain," jelas Suci.
(astj/afb)