Polisi Tangkap Pria Asal Medan Tembung Residivis Bandar Sabu

Polisi Tangkap Pria Asal Medan Tembung Residivis Bandar Sabu

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 30 Mei 2022 23:17 WIB
Foto tersangka pengedar narkoba dan barang bukti. Dok Polrestabes Medan.
Foto: Foto tersangka pengedar narkoba dan barang bukti. Dok Polrestabes Medan.
Medan -

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap seorang bandar narkoba yang beraksi di Jalan Taud, Gang Gereja, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

"Kami menangkap seorang bandar narkoba bernama Juheri (33) pada 25 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kanit Idik 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto melalui saluran telepon, Senin (30/5/2022).

Hardiyanto pun menjelaskan awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Taud. Pihaknya pun melakukan teknik penyamaran sebagai pembeli untuk menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan, rupanya Juheri tidak sendiri melainkan bersama kawannya yang berperan untuk mencari pembeli. Walhasil, pihaknya langsung membekuk Juheri di rumahnya.

"Juheri sempat berusaha melarikan diri sehingga kami melepaskan tembakan. Karena di daerah itu banyak keluarganya. Terakhir anggota mengejarnya sampai berhasil kita amankan. Lalu Juheri kita periksa di Polrestabes Medan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

"Satu lagi kawannya kabur bernama Ranto (30). Sampai saat ini kita masih buru Ranto. Perannya sebagai perantara. Barang bukti yang kita amankan 50,1 gram," tambahnya.

Saat diinterogasi, rupanya Juheri adalah residivis yang baru saja keluar tahun lalu. Juheri sempat ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2015 dan 2017.

Juheri pun mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut di daerah Pancing, Nibung, dan Japan Serdang. Sementara pembelinya datang dari kalangan masyarakat umum.

"Dia biasa menjual setengah ons begitu, sekitar Rp 30 jutaan. Kata tersangka dia ambil barang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta," sebutnya.

Akhirnya kini Juheri kembali mendekam dipenjara. Ia dikenakan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads