Oknum Anggota Polres Pakpak Bharat Diciduk saat Pesta Sabu

Oknum Anggota Polres Pakpak Bharat Diciduk saat Pesta Sabu

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 30 Mei 2022 13:52 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Tebing Tinggi -

Oknum anggota Polres Pakpak Bharat Briptu Jan Viktor Abed Nego H Tambun diciduk personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Jan Vikor ditangkap bersama tiga rekannya diduga saat pesta narkoba.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi," kata Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Harianto kepada detikSumut, Senin (30/5/2022).

Agus membenarkan Jan Viktor merupakan anggota Polres Pakpak Bharat. Kata dia, oknum polisi itu ditangkap bersama pelaku lainnya yakni Hasiholan Ginting alias Olan (48), Muhammad Sani Lubis alias Sani (46), Indra Syahbudin Saragih alias Udin (37).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul. Oknumnya berpangkat Briptu dan tugas di Polres Pakpak Barat. Dan kampungnya atau rumah orang tuanya di Tebing Tinggi," sebut Agus.

Agus menjelaskan pada Jumat (20/5), keempat orang itu ditangkap oleh petugas berdasarkan informasi masyarakat. Mereka ditangkap pada saat berada di dalam ruangan belakang rumah milik Hasiholan Ginting alias Olan di Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi. Pada saat ditangkap, petugas mendapati narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

"Pada saat melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka tersebut ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti berupa satu bungkus plastik bekas mie instan goreng yang di dalamnya ada satu paket/bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu," sebut Agus.

Selain itu, juga ditemukan dua bungkus plastik-plastik klip kosong, satu perangkat alat isap sabu terpasang kaca pirex yang di dalamnya masih berisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah mancis warna hijau, satu buah mancis warna kuning terpasang jarum suntik yang mana tepatnya di atas spring bed di dalam ruangan belakang rumah tersebut.

Setelah mendapatkan barang bukti itu, petugas mendalaminya dan narkoba itu terkuat milik Hasiholan.

"Dipertanyakan kepada tersangka milik siapa sabu tersebut dan barang bukti lain tersebut, selanjutnya tersangka menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Hasiholan Ginting alias Olan," ucap Agus.

Setelah itu, keempat pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(dhm/astj)


Hide Ads