Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap!

Aceh

Diduga Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap!

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 26 Mei 2022 10:19 WIB
Barang bukti kulit harimau yang disita petugas.
Barang bukti kulit harimau yang disita petugas. (Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK)
Banda Aceh -

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap mantan Bupati Bener Meriah, Aceh berinisial A. Dia diduga terlibat dalam perdagangan kulit harimau.

"Kita telah mengamankan dan membawa ke Mako Polda Aceh dua orang yang berinisial S (44) dan A (41)," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Penangkapan A dan S dilakukan pada di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa subuh lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya diciduk tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh. Dalam penangkapan itu, tim menyita satu kulit harimau serta tulang belulang tanpa gigi taring.

Barang bukti kulit harimau yang disita petugas.Barang bukti kulit harimau yang disita petugas. (Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK)

Subhan mengatakan, penjualan kulit harimau itu diduga melibatkan tiga orang di Bener Meriah. Satu rekan mereka kabur dan masih diburu petugas.

ADVERTISEMENT

"Satu orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri," jelas Subhan.

Subhan mengatakan, penyidik telah memeriksa S dan A serta melakukan gelar perkara di ruang rapat Polda Aceh. Penyidik menilai masih perlu memeriksa saksi lain untuk mengungkap kasus tersebut.

"Perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut," jelas Subhan.




(agse/dpw)


Hide Ads