Polisi Diduga Cabuli Anak 5 Tahun di Lubuklinggau Dijemput Propam

Sumatera Selatan

Polisi Diduga Cabuli Anak 5 Tahun di Lubuklinggau Dijemput Propam

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 25 Mei 2022 18:17 WIB
Gedung baru Polda Sumsel yang dibangun pakai dana hibah Pemprov Sumsel Rp 166 miliar. (Foto. Prima Syahbana)
Gedung Polda Sumsel (Foto : Prima Syahbana)
Palembang -

Briptu DA (30), anggota Sat Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ditangkap kasus dugaan pencabulan. Saat ini Briptu DA sedang diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. Sebelum diperiksa, Briptu DA ternyata lebih dahulu dijemput Seksi Propam Polres Lubuklinggau, tanpa perlawanan.

"Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berkoordinasi dengan Seksi Propam Polres Lubuklinggau. Seksi Propam kemudian menjemput terlapor. Selanjutnya terlapor diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga dikonfirmasi detikSumut, Rabu (25/5/2022).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Barang bukti itu antara lain, dua helai baju, sehelai kaos dalam, sehelai celana dalam dan sehelai celana warna biru. Selain itu, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan proses visum terhadap anak lima tahun tersebut juga telah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah alat bukti sudah diamankan terkait laporan tersebut. Visum juga sudah. Tindakan kepolisian lainnya seperti olah TKP juha sudah dilakukan," katanya.

Erlangga mengatakan, apabila dari pemeriksaan nantinya Briptu DA terbukti bersalah, maka akan dikenakan tentang tindak pidana perbuatan cabul Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Ancamannya jika (Briptu DA) terbukti bersalah dikenakan tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelas AKBP Erlangga.

Sebelumnya, Polda Sumsel telah mengungkap identitas Briptu DA (30), polisi yang diduga mencabuli FC anak berusia lima tahun di Lubuklinggau. Sehari-hari Briptu DA bertugas di Sat Samapta Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

"Iya, (Briptu DA) anggota di Muratara ditangkap di Lubuklinggau. Laporan dugaan (pencabulan) itu terjadi di Lubuklinggau," kata Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Erlangga ketika dikonfirmasi Rabu (25/5/2022).

Briptu DA ditangkap di Lubuklinggau karena diduga telah melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Kata Erlangga dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah rumah di Lubuklinggau pada Jumat (20/5) lalu.

Dugaan pencabulan itu terungkap bermula dari adanya laporan orangtua korban. Orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian yang diduga dialami putrinya itu ke Mapolres Lubuklinggau.




(astj/astj)


Hide Ads