Seorang oknum yang mengaku sebagai anggota LSM di Kabupaten Seluma, Bengkulu ditangkap polisi karena memeras kepala sekolah salah satu SMK di Kecamatan Talo. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam dan menuduh korban melakukan pungli di sekolah itu.
Kapolsek Talo Iptu Noprizal mengatakan, laporan dugaan pemerasan itu diterima polisi pada 20 Mei 2022. Seorang oknum anggota LSM bernama Andi Bin Munaf dilaporkan ke polisi karena berusaha memeras korban.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana emerasan yang dilakukan tersangka Andi oknum LSM Maju Bersama terhadap Korban Amlan Safrinulin yang merupakan kepala sekolah menengah kejuruan, " kata Noprizal, Selasa (24/05/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noprizal menjelaskan, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 5 juta, dan pelaku mengancam korban apabila tidak memberikan uang tersebut akan melaporkan korban kepada pihak berwajib.
"Korban ini dituduh pelaku telah melakukan pungutan liar disekolah tempat korban bekerja," papar Noprizal.
Noprizal mengungkapkan, setelah korban berkoordinasi dengan polisi dan warga setempat, akhirnya permintaan pelaku dituruti korban dengan menyerahkan sejumlah uang.
"Karena ingin menjebak pelaku, korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 2,7 juta. Saat itulah pelaku ditangkap bersama barang bukti uang," jelas Noprizal.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti uang itu langsung di bawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 368 dan 369 KHUP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(dpw/dpw)