Mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan mengambang di aliran Sungai Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penemuan jasad bayi ini mengejutkan warga Kotanopan yang sedang melakukan pembukaan Lubuk Larangan.
Warga yang sedang berkerumun segera mengevakuasi jasad bayi dari aliran sungai. Kemudian melaporkan penemuan ini kepada polisi.
Kapolres Madina AKBP Reza CAS membenarkan peristiwa penemuan mayat bayi perempuan mengambang di sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jenis kelamin nya perempuan. Jasad bayi ini diduga dibuang (ke sungai) sesaat setelah dilahirkan," katanya, Rabu (11/5/2022).
Reza menyebutkan penemuan ini terjadi di Desa Hutapungkut, Kotanopan, pada pukul 07.15 WIB. Saat ditemukan tali pusarnya terlihat masih melilit di sekujur badannya.
Setelah ditangani polisi, jasad bayi ini kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, untuk diautopsi. Hingga kini, Reza mengatakan polisi masih menyelidiki kasus ini.
Dari informasi yang dihimpun, sesaat setelah penemuan ini, Kepala Puskesmas Kotanopan dr Saleh Parinduri segera melakukan kordinasi dengan seluruh bidan yang ada di Kecamatan Kotanopan. Hasilnya tidak ada bidan yang membantu persalinan pada kurun dua hari terakhir.
"Dari data yang kita kumpulkan, persalinan terakhir yang dibantu oleh bidan di Kecamatan Kotanopan tercatat sekitar seminggu yang lalu," katanya.
Sekedar informasi tambahan, Lubuk Larangan merupakan sebuah tradisi yang menyangkut kearifan lokal berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Lubuk Larangan ialah sebuah zona yang ada di sungai, dimana berdasarkan kesepakatan bersama dilarang untuk diambil ikannya dalam kurun waktu tertentu.
Larangan ini bertujuan memberi waktu kepada ikan untuk berkembang biak agar terhindar dari kepunahan. Selain di Madina, kearifan lokal seperti ini juga dilakukan oleh suku atau masyarakat lain di banyak tempat di Indonesia.
Adapun pembukaan Lubuk Larangan ialah kegiatan menangkap ikan beramai-ramai oleh warga di zona yang sebelumnya dilarang. Itu berarti kegiatan pembukaan Lubuk Larangan dilakukan setelah masa larangan yang ditentukan sudah dilewati.
(astj/astj)