Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung kasus Kasubbag Protokol, Damsir Khalik, yang dilaporkan istri sahnya, Briptu Suci Darma. Bahkan, Damsir dipastikan telah dibebastugaskan dari jabatan.
Dari monitoring yang dilakukan Kepala BKN Regional VII melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi, Rusdi Laili mengatakan langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat. Sebab sudah sesuai norma standar prosedur kepegawaian.
"Sebagai lembaga pembina kepegawaian kami memiliki kewajiban memonitoring manajemen kepegawaian di daerah, juga penegakan disiplin ASN. Setelah diskusi dengan tim dari Pemkab kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai," kaya Rusdi di Kayu Agung, Rabu, (11/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut antara lain menurutnya dengan telah dibebas tugaskan sementara Damsir Khalik dan W yang saat ini sedang terjerat pelanggaran disiplin. Sementara untuk sanksi terberat dapat diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Dijelaskan Rusdi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu adalah pemberhentian pegawai terkait pelanggaran disiplin PNS. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Sanksi terberat bisa diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri kedua-duanya karena PNS ini punya aturan," katanya.
Rusdi memgatakan PNS punya aturan jelas terkait disiplin. Sementara perselingkuhan disebut punya aturan jelas dan bisa diberi sanksi berat.
"PNS itu aturan jelas, perselingkuhan itu tidak dibenarkan. Yang jelas sejak kemarin sudah dibebastugaskan keduanya," tegas Rusdi.
Sebelumnya, aktivis perempuan meminta Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mencopot Kasubbag Protokol, Damsir Khalik. Permintaan ini setelah Damsir dilaporkan ke polisi oleh istrinya atas dugaan penipuan dan zina.
Ketua Dewan Pengurus Women Crisis Center (WCC) Palembang, Yenni Roslaini menilai kasus 'Layangan Putus' versi ASN yang viral itu sangat memprihatinkan. Dia minta Pemkab OKI dan polisi agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.
"Atas kasus ini kita tentu sangat prihatin. Maka tidak ada alasan dari Pemkab OKI dan Polda Sumatera Selatan untuk tidak memproses ini," kata Yenni saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/5/2022).
Terkait kasus itu, Yenni mendesak Bupati OKI Iskandar untuk mencopot Damsir dari jabatannya. Pencopotan Damsir dinilai layak demi rasa keadilan bagi korban yang kini tengah hamil 4 bulan.
"Sanksi paling penting dia (Damsir) tidak berhak punya jabatan itu (Kasubbag). Harusnya bupati malu, kalau itu dibiarkan ya bikin tidak baik di institusi. Maka diberhentikan dari jabatan saat ini cukup adil bagi korban," kata Yenni.
(ras/afb)