Kasubbag Protokol yang Dipolisikan Polwan Akan Diperiksa

Sumatera Selatan

Kasubbag Protokol yang Dipolisikan Polwan Akan Diperiksa

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 10 Mei 2022 11:05 WIB
Briptu Suci Darma memperlihatkan foto pernikahan dengan DK
Briptu Suci saat menunjukkan foto pernikahan bersama suaminya. (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

Inspektorat Ogan Komering Ilir (OKI) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kasubbag Protokol Damsir Khalik, yang dipolisikan Briptu Suci Darma, istri sahnya, ke Polda Sumatera Selatan.

"Kita bersama tim ad hoc akan memanggil terlapor," ujar Inspektur Pemkab OKI Endro Suarno ketika dimintai konfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Inspektorat OKI memang telah membentuk tim khusus untuk mendalami kasus dugaan perselingkuhan, penipuan, dan perzinaan yang dilakukan oleh Damsir Khalik. Pemanggilan terhadap Damsir diakui Endro sebagai langkah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku kedua PNS tersebut hingga jadi konsumsi publik," katanya.

Menurut Endro, jika terbukti salah, yakni terjadi pelanggaran PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Perbup OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik PNS di lingkungan Pemkab OKI, sanksi hukuman disiplin menanti.

ADVERTISEMENT

"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin, mulai hukuman ringan hingga berat," katanya.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat.


Sebelumnya, seorang Polwan Briptu Suci Darma melaporkan suaminya, Damsir Khalik, ke Polda Sumatera Selatan. Damsir dilaporkan atas dugaan penipuan dan zina.

Laporan dilayangkan karena Damsir diduga telah memiliki anak. Padahal, saat menikahi Suci Darma pada November lalu, mengaku masih berstatus lajang.

Tak hanya itu, Suci Darma juga tak terima karena suaminya, yang juga jebolan IPDN, masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

Atas kekesalannya itu, Suci memilih melaporkan suaminya ke Polda Sumatera Selatan. Laporan diterima Kepala Siaga di SPKT Polda Sumatera Selatan Kompol Salbih Mukarom dengan nomor laporan: STTLP/289/IV/2022/SPKT Polda Sumsel pada 25 April lalu.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sumatera Selatan AKBP Erlangga membenarkan atas laporan Suci Darma. Laporan saat ini telah ditangani.

"Benar laporan tersebut, sudah disposisi untuk ditindaklanjuti. Laporannya terkait penipuan dan zina," kata Erlangga.




(astj/astj)


Hide Ads