Polisi Lepaskan Wanita Bawa Narkoba ke Lapas Kotapinang

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Kamis, 05 Mei 2022 18:18 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Labuhanbatu -

Polisi membebaskan wanita berinisial PA (51) yang kedapatan menyelundupkan sabu seberat 1,5 gram ke Lapas Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Sabu itu coba diselundupkan dengan menyembunyikannya di dalam kemasan jus alpukat yang dibawa PA untuk anaknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap ibu PA, kita tidak menemukan ada niat jahat dari ibu PA dalam peristiwa ini. Karena itu kita mengembalikan ibu tersebut ke keluarganya pada Rabu 4 Mei kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan Kamis (5/5/2022).

Martualesi menyebut peristiwa penyelundupan narkoba tersebut terjadi di Lapas Kotapinang, Labusel, Minggu (1/5) lalu. Penyelundupan narkoba itu digagalkan oleh petugas lapas ketika membongkar kemasan jus tersebut. Di mana, saat pembongkaran oleh petugas, PA turun menyaksikan.

"Para petugas lapas sudah cukup kenal dengan ibu PA ini, karena selama Ramadhan ini, dia setiap hari mengantar makanan untuk anaknya berbuka puasa ataupun untuk sahur," jelasnya.

Setelah melihat pembongkaran kemasan jus yang dibawanya, PA tak menyangka bahwa jus itu ternyata disisipi sebungkus narkoba. Dia pun hanya bisa pasrah saat diserahkan ke polisi.

Martualesi mengatakan berdasarkan penyidikan pengakuan PA yang mengatakan tidak tahu menahu tentang narkoba itu, merupakan pengakuan yang jujur. Narkoba yang berada di dalam jus itu ternyata diberikan oleh seorang teman anaknya bernama R, yang kini diburu polisi.

"Ibu PA mengatakan R datang ke rumahnya dan mengaku baru bebas dari penjara. Waktu di dalam, R mengaku kawan dekat BS. Dia juga bilang sering ditolong BS, karena itu dia mau kasi jus untuk minuman buka puasa. Dan ibu itu bilang dia merasa tidak bisa menolak permintaan R ini," jelasnya.

Polisi, kata dia, juga telah memeriksa anak ibu tersebut yakni BS. Hasilnya BS dinyatakan bersekongkol dengan R dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Kepada polisi BS mengakui bahwa penyeludupan itu adalah ulahnya dan R. Untuk memuluskan buat mereka tersebut, BS tega untuk memperalat ibunya.

Martualesi mengatakan BS saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat kasus narkoba, sejak tahun 2021 kemarin. Adapun atas upaya penyeludupan ini, BS akan kembali dijerat dengan UU Narkotika tahun 2009.

"Pasal 112 sub 114, ancaman maksimalnya 20 tahun," katanya.

Akibat perbuatan BS tersebut, Ibunya harus mendekam di penjara selama 3 hari. Hal itu dijalani oleh nenek dua cucu tersebut, selama menjalani pemeriksaan polisi.



Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork