Polisi Tangkap Mucikari Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Sumatera Barat

Polisi Tangkap Mucikari Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 26 Apr 2022 12:09 WIB
Poster
Ilustrasi penangkapan Foto: Edi Wahyono
Padang -

Tim dari Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pria berinisial TA (35). TA diduga menjadi mucikari karena kedapatan menawarkan dua wanita muda ke pria hidung belang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, TA ditangkap di sebuah hotel sekitar pukul 23.30 WIB, Sabtu (16/4/2022) akhir pekan lalu.

"Tersangka (TA) menawarkan perempuan yang berinisial SA usia 21 tahun, dan YF usia 19 tahun kepada laki-laki lain," katanya kepada wartawan di Padang, Selasa (26/4/2022).

Menurut Satake Bayu, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik perdagangan orang. Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Kita amankan pelaku yang saat itu gelagatnya mencurigakan. Ia tertangkap tangan sedang melakukan transaksi, menawarkan dua perempuan," jelas Satake.

Karena perannya yang diduga sebagai muncikari, TA ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan kedua perempuan yang diperdagangkan tersebut, dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok, guna pembinaan.

"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya di kirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads