Jadi Pengedar Lagi, Wanita di Langsa Tak Kapok Dipenjara 7 Tahun

Aceh

Jadi Pengedar Lagi, Wanita di Langsa Tak Kapok Dipenjara 7 Tahun

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 25 Apr 2022 12:46 WIB
Poster
Ilustrasi penangkapan (Foto: Edi Wahyono)
Langsa -

Wanita di Langsa, Aceh, Tai (52) kembali ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Tai pernah mendekam di penjara selama tujuh tahun karena tersandung kasus serupa.

"Tersangka kita tangkap dengan barang bukti sabu seberat 360,20. Dia membeli sabu untuk kemudian dijual kembali," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Imam mengatakan, penangkapan Tai bermula dari informasi dikantongi polisi terkait dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menciduk Tai di jalan Desa Blang Kecamatan Langsa Kota, Minggu (24/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan, Tai mengaku sabu itu dibeli dari seseorang berinisial J yang masih diburu polisi. Dia menjual barang haram tersebut di sekitar tempat tinggalnya.

"Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama," ujar Imam.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Tai pernah ditangkap pada tahun 2022 di kawasan Sumatera Utara. Dia kemudian dijebloskan ke penjara Tanjung Gusta Medan.

"Tai ini pernah menjalani hukuman tujuh tahun. Sekarang dia kita tahan di Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.




(agse/astj)


Hide Ads