Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Miftah Suriah mengatakan pria tersebut diamankan pada Minggu (29/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia dibekuk ketika berada di depan minimarket di kawasan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya.
"Saat itu kami amankan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda. Tersangka mengakui barang bukti narkotika di TKP 1 dan 2 berada dalam penguasaannya," kata Miftah dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Pria tersebut diketahui berinisial S, pengangguran berusia 35 tahun asal Tales Langgar Wonokromo Surabaya.
Sebelum diamankan, Miftah menjelaskan para personelnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran sabu dan ekstasi. Saat didalami, petugas mendapati identitas dan segera memburu keberadaannya.
Lalu, petugas mendapatkan S. Usai diamankan, S mengaku menyimpan narkotika lainnya di kamar kos.
"TKP 2 di kos Petemon Gang IV Belakang Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, kami temukan narkotika lain milik tersangka," bebernya.
S lantas dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kepada polisi, S mengaku sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dengan cara mengambil dan menerima dari orang lain berinisial H. Miftah menegaskan H merupakan buronan atau DPO yang mengirimkan barang haram itu kepada S dengan cara diranjau.
"Saat kami amankan, S sedang mengambil narkotika yang diranjau oleh H di depan Petemon IV Surabaya sebanyak 1 bungkus sabu dengan berat 200 gram dan 100 butir ekstasi," imbuhnya.
Bak pedagang grosir, S tak menjualnya lagi dengan ukuran dan harga yang sama. S lantas membagi sejumlah barang haram itu menjadi beberapa bungkus.
"Setelah dipecah (dibagi dalam ukuran kecil), lalu diserahkan pembeli dengan cara diranjau sesuai dari perintah dari H (DPO). Namun, sisa barang bukti tersebut di atas yang belum di serahkan kepada pembeli," imbuhnya.
S menyatakan menerima narkotika itu bukan kali pertama. Menurutnya, sudah 5 kali dalam kurun waktu hampir sebulan.
Ketika dikroscek, S bukanlah kurir narkoba amatiran. Sebab, ia pernah dipidana terkait kasus serupa.
"Sudah 5 kali (transaksi narkotika) sejak tanggal 4 November 2024, peran S sebagai kurir dengan mendapatkan upah sejumlah Rp 1 juta per 50 gram sabu dan 50 butir tablet ekstasi yang berhasil diserahkan kepada pembeli. Residivis perkara Narkotika pada tahun 2019," tuturnya.
Selain mengamankan S, polisi juga menyita 25,885 gram sabu dan 8 bungkus ekstasi dengan berat 3,394 gram. Akibat ulahnya itu, S dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(abq/iwd)