Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyita 1,6 kg emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo Jambi.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tori dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2022) menyebutkan bahwa emas tersebut disita dari salah seorang warga berinisial DP.
Baca juga: Eks Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas |
Penangkapan terhadap DP dilakukan setelah melakukan pengembangan atas laporan warga terkait penambangan ilegal di Sungai Pinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya polisi mengamankan dua warga HJA dan ASH. Dari kedua orang ini, yang merupakan laki-laki tersebut ditemukan ada 11 gram emas dan uang tunai sebesar Rp.20 juta lebih," ujar Tori
Kasus tambang emas ilegal ini berhasil diungkap polisi setelah mendapat informasi bahwa adanya transaksi jual beli emas yang dilakukan warga. Informasi itu kemudian ditelusuri polisi hingga polisi mengetahui bahwa emas yang dijual merupakan hasil PETI.
Tim Polda Jambi turun menelusuri lokasi tambang dipimpin langsung oleh Kasubdit V/Siber Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah. Dari sana, tim akhirnya mendapati ada 2 orang laki-laki berinisial HJA dan ASH.
Setelah menangkap HJA dan ASH, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapatkan informasi bahwa kedua orang laki-laki tersebut dimodali oleh DP.
"Dari inisial DP ini lah anggota kemudian menuju kediaman DP dan berhasil menangkapnya beserta 2 orang laki-laki lainnya yaitu IK dan A. Selain mereka, ditangkap, anggota juga berhasil menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari penambangan emas tanpa izin ini dan uang tunai sebesar Rp.51.333.000," terang Tori.
Akibat perbuatannya ini, kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana.
"Kalau untuk pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah," ucap Tori.
(bpa/bpa)