Bongkar Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Kepulauan Riau

Bongkar Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Selasa, 12 Apr 2022 12:32 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Batam -

Polisi membongkar kasus korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau (Kepri) yang merugikan negara sebesar Rp 6,2 miliar. Enam tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.

Kasubbid Multimedia Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan, kasus itu diungkap sejak 2020 lalu. Di mana ada laporan penyimpangan dana hibah dari Dispora Kepri kepada sejumlah organisasi masyarakat.

"Kasus ini berawal dari adanya Informasi masyarakat. Selanjutnya pada Desember 2020 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan. Sejumlah saksi mulai dimintai keterangan baik penerima, pemberi dan pihak-pihak di mana hibah dilakukan," kata Surya kepada detikSumut, Selasa (2/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya 3 Januari 2022 kasus itu naik ke penyidikan. Saat penyidikan diketahui dana hibah tersebut bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

″Dari penyidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum. Ini juga didukung 2 alat bukti yang sah dan sudah dilakukan audit kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar lebih," kata Surya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 77 orang saksi, termasuk saksi ahli. Bahkan penyidik menyita barang bukti uang tunai Rp 233 juta.

″Secara global perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan yang kita sidik ini sebenarnya ada sekitar 20 miliar. Namun dalam penyidikannya kita bagi menjadi 4 klaster dan ini merupakan klasteer pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga," katanya.

Dari kasus itu, polisi menetapkan enam sebagai tersangka mulai dari pejabat di Dispora hingga pihak swasta. Keenam tersangka adalah Kabid Kepemudaan TR (44) dan lima tersangka lain MN (39), SP (35), AS (27), MI (33) dan WH.

"Semua penerima dana hibah adalah dari organisasi kemasyarakatan di Kepri. Jadi diberikan bentuk uang untuk kegiatan di ormas tersebut," imbuh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus.

Nugroho mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU Tipikor. Untuk tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penangkapan.




(ras/dpw)


Hide Ads