Pelataran Toko dan Minimarket di Medan Bakal Masuk Parkir Berlangganan

Pelataran Toko dan Minimarket di Medan Bakal Masuk Parkir Berlangganan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 19 Jul 2024 14:59 WIB
Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar minimarket di kawasan Pasar Senen dan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Sebanyak 12 jukir liar diangkut.
Foto: Ilustrasi. (Pradita Utama/detikcom)
Medan -

Pelataran toko maupun minimarket di Medan yang sebelumnya dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan bakal masuk dalam kategori parkir berlangganan tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis.

"Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sebentar lagi kita (Dishub) yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut," kata Iswar Lubis dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin (22/7). Oleh sebab itu, saat ini pihaknya telah menyurati Bapenda Kota Medan terkait kondisi pengutipan parkir di pelataran toko maupun minimarket yang sebelumnya dikelola oleh Bapenda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD-nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita (Dishub Medan) nanti yang berjaga. Kita menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan," ujarnya.

Iswar mengungkapkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemkot Medan dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait program parkir berlangganan. Pihaknya menyadari bahwa saat ini masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengutip retribusi parkir tepi jalan di Kota Medan, bahkan bagi kendaraan yang telah terpasang stiker parkir berlangganan.

ADVERTISEMENT

"Oleh sebab itu, kita menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi. Silahkan gunakan stiker parkir berlangganan dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun," ungkapnya.

Selain pelataran toko dan minimarket, sambung Iswar, pengutipan uang parkir juga tidak akan ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan. Namun bagi usaha seperti kafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, nantinya kafe tersebut hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.

"Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani," tutupnya.

Untuk diketahui, sejak 1 Juli 2024 Pemkot Medan memberlakukan parkir berlangganan di seluruh lokasi parkir tepi jalan sesuai dengan Perwal Kota Medan Nomor 26 tahun 2024. Parkir berlangganan itu ditandai dengan stiker yang berlaku selama 1 tahun.




(mjy/mjy)


Hide Ads