Larangan menikah semarga masih menjadi aturan adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Suku Nias hingga saat ini. Aturan tersebut tidak hanya mengikat secara tradisi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga struktur sosial, silsilah keturunan, dan keharmonisan kehidupan adat.
"Dalam adat Nias,menikah semarga sama artinya menikah dengan saudara sendiri. Itu melanggar norma adat dan nilai kesusilaan yang sudah diwariskan leluhur," kata tokoh adat Nias, Ama Zebua, Selasa (16/12/2025).
Larangan tersebut bukan sekadar aturan kaku, melainkan bentuk perlindungan terhadap nilai kekeluargaan dan kehormatan marga. Selain itu, pernikahan antar marga yang berbeda dinilai mampu memperluas ikatan sosial dan memperkuat hubungan antar keluarga di dalam komunitas.
Ama Zebua mengatakan dengan menikah beda marga, hubungan kekeluargaan menjadi lebih luas. Sehingga memperkuat solidaritas sosial dan memperkaya jaringan kekerabatan di masyarakat Nias.
"Larangan menikah semarga juga dapat menimbulkan sanksi adat. Sanksi tersebut bisa berupa teguran adat, kewajiban ritual tertentu, hingga pengucilan sosial, tergantung kesepakatan adat setempat.Adat bukan untuk mengekang, tetapi untuk menjaga keseimbangan dan kehormatan bersama." tutup Ama Zebua.
Larangan menikah semarga di Suku Nias menjadi bukti bahwa nilai-nilai adat masih memiliki peran kuat dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat. Sekaligus menjadi warisan budaya yang terus dijaga dari generasi ke generasi.
Artikel ini ditulis Olivia Andrea, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom.
Simak Video "Video Kampung Waru Wora Terbakar, Kemenbud Bakal Dilibatkan untuk Pemugaran"
(mjy/mjy)