Kejatisu Tahan 2 Pejabat PT Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium 2018-2024

Kejatisu Tahan 2 Pejabat PT Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium 2018-2024

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 17 Des 2025 20:37 WIB
Kejatisu Tahan 2 Pejabat PT Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium 2018-2024
Foto: Dua pejabat PT Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025). (dok Kejati Sumut)
Medan -

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap 2 pejabat PT Inalum. Keduanya merupakan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan Aluminium tahun 2018-2024.

"Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan status tersangka kepada dua orang yakni Dante Sinaga dan Joko Susilo," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12/2025.

Adapun kedua tersangka yakni Dante Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari," ujar Indra.

Indra melanjutkan, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim ke PT Inalum. Hal itu mengakibatkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

"PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy, yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih)," ucapnya.

Dalam kasus ini, kedua orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan untuk menghindari para tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tersangka JS dan DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU tahun 2019. Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa.

"Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum ke PT PASU sebanyak 10 orang saksi," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (17/11/2025)lalu.




(mjy/mjy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads