Nasional

Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Herdi Alif Al Hikam - detikSumut
Jumat, 04 Sep 2026 10:20 WIB
Ilustrasi isi BBM (Foto: dok. Pertamina Patra Niaga)
Jakarta -

Rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sempat menjadi perhatian publik. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bagian dari kebijakan nasional.

Pertamina menjelaskan, aturan tersebut awalnya merupakan rencana pengawasan yang hanya akan diterapkan secara lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, setelah informasi mengenai rencana itu berkembang luas hingga menjadi perhatian secara nasional, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk membatalkannya.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pihaknya mencermati berbagai respons dan masukan dari masyarakat terkait informasi yang berasal dari Sumatera Selatan tersebut. Informasi itu kemudian meluas dan menimbulkan pembahasan di tingkat nasional hingga membuat masyarakat merasa tidak nyaman.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional," ujar Kitty melansir detikFinance, Jumat (4/9/2026).

Pertamina Patra Niaga juga memastikan setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator. Koordinasi tersebut mencakup BPH Migas, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.

Untuk memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak, Pertamina Patra Niaga terus meningkatkan pengawasan sekaligus pembinaan terhadap lembaga penyalur. Terhitung sejak Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU yang berada di seluruh wilayah operasionalnya.

Terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Di sisi lain, perusahaan juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mendorong proses penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengawasan juga dilakukan melalui sistem digital. Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penggunaan QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut ditujukan untuk membantu memastikan BBM subsidi tersalurkan secara tepat kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.



Simak Video "Pertamina Talks 2026: Hobi Jaga Bumi, Eh Jadi Profesi"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork