Kepulauan Riau

BP Batam Respons Temuan Kavling Laut Kementrian ATR

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 05 Agu 2026 18:02 WIB
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat memberi keterangan soal kavling laut. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Kepala BP Batam Amsakar Achmad merespons pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait dugaan praktik pengavlingan laut di Batam. BP Batam menyatakan mendukung langkah pemerintah pusat untuk membenahi tata kelola kawasan tersebut.

Amsakar mengatakan temuan yang disampaikan Menteri ATR/BPN sejalan dengan komitmen BP Batam dalam menerapkan tata kelola yang baik, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Itu sejalan dengan spirit kita sekarang untuk melakukan tata kelola yang baik, yang benar, yang normatif, sesuai dengan regulasi yang sudah ada. Oleh sebab itu BP Batam menyambut baik statement itu dan akan melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kompleksitas persoalan tersebut," kata Amsakar, Rabu (5/8/2026).

Amsakar mengatakan BP Batam telah melayangkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta penjelasan mengenai tata kelola yang tepat terkait sejumlah regulasi terbaru yang mengatur kewenangan pengelolaan kawasan di Batam.

Menurut Amsakar, regulasi tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 47 Tahun 2025 yang memperluas wilayah kerja BP Batam dari delapan menjadi 22 pulau, serta PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang pendataan dan penataan tanah terlantar.

"Peraturan pemerintah tersebut memberikan kewenangan dan urusan yang dilakukan oleh BP Batam. Oleh sebab itu ketika ada statement seperti yang disampaikan Pak Menteri, kami mengapresiasi dan menyambut baik," ujarnya.

Amsakar mengatakan BP Batam juga akan membentuk tim bersama untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu langkah awal yang dilakukan ialah memverifikasi seluruh alokasi lahan yang telah diterbitkan.

"Yang kami lakukan sekarang adalah melakukan verifikasi terhadap pengalokasian yang telah dilakukan. Nanti kita urut badan usaha apa, di wilayah mana, titik koordinat mana. Setelah itu tim bersama akan membahas penyelesaiannya," katanya.

Menurut Amsakar, penyelesaian persoalan itu akan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang terlibat.

"Kami akan memilih langkah yang sifatnya persuasif untuk semua dan kami akan membuka diri," ujarnya.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Harlas Buana menambahkan alokasi kawasan yang kini menjadi sorotan merupakan kebijakan lama yang diterbitkan pada rentang 2002 hingga 2015.

"Jadi pengalokasian pada tahun 2022-2015 an ya ," kata Harlas.



Simak Video "Membuat Camilan Unik dari Buah Naga di Batam dan Menikmati Rasa Nikmatnya"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork