PT Mega Solar Indonesia menghentikan sementara operasional perusahaannya setelah mengalami kekosongan pesanan produksi. Akibat kondisi tersebut, sebanyak 156 karyawan terdampak dan terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pembinaan ke perusahaan menyusul beredarnya informasi di mengenai penutupan PT Mega Solar Indonesia.
"Hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan menjelaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara, bukan tutup permanen," kata Yudi, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran Disnaker, PT Mega Solar Indonesia yang bergerak di bidang produksi panel surya telah beroperasi sejak Oktober 2004. Perusahaan mulai menghentikan operasional sementara sejak 2 Juli 2026.
Dari keterangan manajemen, penghentian operasional dilakukan karena perusahaan tidak lagi menerima pesanan. Order terakhir yang dikerjakan berasal dari Juni 2026 dan hingga kini belum ada kontrak baru yang masuk.
"Perusahaan masih berupaya mencari order baru. Operasional akan kembali dibuka apabila pesanan sudah tersedia, namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan itu akan terjadi," ujarnya.
Terkait nasib para pekerja, manajemen memastikan hak-hak 156 karyawan yang terdampak PHK akan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejauh ini, Disnaker Kota Batam menyebut belum ada gejolak maupun perselisihan hubungan industrial akibat PHK tersebut. Para pekerja disebut telah memahami kondisi yang dihadapi perusahaan.
"Untuk pengawasan lebih lanjut terkait proses PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
Simak Video "Belajar Mengendalikan Flyboard di Turi Beach, Batam"
(afb/afb)