Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Periode Libur Sekolah

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Periode Libur Sekolah

Andi Hidayat - detikSumut
Jumat, 26 Jun 2026 09:00 WIB
Ilustrasi Tiket Pesawat Terbang.
Foto: Ilustrasi Tiket Pesawat. (Freepik)
Jakarta -

Pemerintah selama periode liburan sekolah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026.

Dilansir detikFinance, berdasarkan kebijakan tersebut maka pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi hingga 100%. Program ini berlaku sejak peraturan tersebut terbit, yakni untuk pembelian tiket periode penerbangan pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah perjalanan masyarakat di periode libur sekolah. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program PPN Ditanggung Pemerintah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat agar dapat melakukan perjalanan udara dengan biaya yang lebih ringan selama periode libur sekolah. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya," jelas Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Air Transport Inspection System (ArTIS) pada penjualan 24 Juni, seluruh maskapai langsung melakukan penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi. Harapannya bisa mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas, dan berdampak positif bagi sektor pariwisata.

Selama kebijakan itu berlaku, pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Langkah ini dilakukan demi memastikan manfaat kebijakan benar-benar dapat dirasakan secara optimal dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, Kemenhub tak ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," tutur Lukman.

Artikel ini telah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads