Jadwal Pemutihan-Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut, Catat Tanggalnya

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 30 Sep 2025 21:44 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: Shutterstock)
Medan -

Pemerintah Provinsi Sumut menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober 2025.

"Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025, mulai 1 Oktober 2025 pada seluruh Sentra Layanan SAMSAT di Sumatera Utara," tulis akun resmi Bappenda Sumut, Selasa (30/9/2025).

Pada program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini ada beberapa program diskon yang dapat detikers manfaatkan. Di antaranya ada diskon potongan pokok PKB tahun 2025 sampai dengan 5% untuk kendaraan yang taat pajak.

Selain itu, detikers juga mendapatkan program bebas BBNKB kedua, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB.

Selanjutnya, program ini dapat meringankan detikers dengan membebaskan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan juga bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

"Bayar pajak kini jadi lebih ringan dan praktis, sambil terus mendukung pembangunan Sumut. Perlu diingat, diskon ini berlaku khusus hanya untuk detikers yang taat pajak dan bayar sebelum jatuh tempo," pungkasnya.



Simak Video "Video Wacana Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Jalan Berbayar!"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork