Catat! Tarif Tol Terbaru Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, Segera Berlaku

Catat! Tarif Tol Terbaru Tanjung Pura-Pangkalan Brandan, Segera Berlaku

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 16 Apr 2025 11:59 WIB
Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Foto: Ilustrasi. (Dok. Hutama Karya)
Medan -

Tarif tol ruas Tanjung Pura-Pangkalan Brandan akan segera berlaku dalam waktu dekat. Sebelumnya, ruas ini dioperasikan tanpa tarif sejak 11 Maret 2025.

Pemberlakuan tarif tol ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 362 Tahun 2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Besaran Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 3 (Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) yang akan segera berlaku.

"Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek tarif gerbang tol tujuan sebelum berangkat," ungkap Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengendara diminta untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) agar menghindari antrian di gerbang tol.

Besaran Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan

Berikut besaran tarif jalan tol Binjai-Langsa (seksi Tanjung Pura-Pangkalan Brandan) yang akan berlaku dalam waktu dekat, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Pangkalan Brandan-Tanjung Pura

Gol 1: Rp 26.500

Gol 2&3: Rp 40.000

Gol 4&5: Rp 53.500

2. Pangkalan Brandan-Stabat

Gol 1: Rp 64.500

Gol 2&3: Rp 96.500

Gol 4&5: Rp 129.000

3.Pangkalan Brandan-Binjai

Gol 1: Rp 81.000

Gol 2&3: Rp 122.000

Gol 4&5: Rp 162.500




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads