OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal Kurun Waktu 7 Tahun

OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal Kurun Waktu 7 Tahun

Samuel Ga - detikSumut
Selasa, 30 Jul 2024 21:30 WIB
Ilustrasi pinjol
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta -

Sebanyak 8.271 pinjaman online di Indonesia diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ribuan pinjol tersebut diblokir karena ilegal.

"Satgas PASTI, sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi, telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024," tulis OJK di akun Instagram resminya, Selasa (30/7/2024) dikutip dari detikFinance.

OJK melakukan pemblokiran 8.271 pinjol illegal bersama 15 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam Satgas PASTI. 8.271 pinjol ilegal itu diblokir dalam tujuh tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK kemudian menegaskan bahwa Pinjol ilegal sejatinya adalah musuh bersama yang harus diberantas. Karena itu, mereka mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan Pinjol Ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk berisiko menyalahgunakan data pribadi peminjam.

OJK pun meminta masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melapor kepada OJK.

ADVERTISEMENT

"Seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id," tulis OJK




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads