Resmi Naik, Harga Minyakita Jadi Rp 15.700/Liter

Nasional

Resmi Naik, Harga Minyakita Jadi Rp 15.700/Liter

Aulia Damayanti - detikSumut
Jumat, 19 Jul 2024 11:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan Rapat Kerja Perdana Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR RI dalam rangka membahas RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK CEPA). Dalam agenda tersebut Mendag Zulkifli Hasan memaparkan hal yang berkaitan dengan rapat kerja tersebut, tidak lupa juga menjelaskan mengenai progres dari Minyak Goreng yang selama ini menjadi masalah di Masyarakat. Minyak goreng kemasan Minyakita.
Foto: dok. Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut harga Minyakita sudah resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter. Usai kenaikan harga ini, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.

"Udah berlaku harga Rp 15.700/liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya. Tetapi ini memang sudah berlaku," kata Zulhas melansir detikFinance, Jumat (19/7/2024).

Zulhas menjelaskan, alasan naiknya harga Minyakita salah satunya karena melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Kemendag juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET Minyakita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp 15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp 15.700," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut untuk Permendag terkait HET Minyakita baru selesai proses Harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

ADVERTISEMENT

"Tadi sampai tengah malam selesai harmonisasi. Sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri. Kemudian nanti diundangkan ke Kumham lagi," terangnya.

Isy Karim memastikan revisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 akan terbit pekan depan, sehingga harga tersebut resmi naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter menjadi Rp 15.700/liter.

"Sebenarnya Rp 15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan," pungkasnya.




(afb/afb)


Hide Ads