Kenaikan tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) akan berlaku mulai 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB. Hutama Karya juga akan melakukan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) pada waktu yang bersamaan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menginformasikan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura," ungkap Adjib, Senin (15/7/2024).
Berikut daftar tarif tol terbaru yang berlaku mulai Kamis (18 Juli 2024), yakni:
1. Binjai-Stabat dan Stabat-Binjai
- Golongan 1: Rp 16.500 (dari sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan 2&3: Rp 25 ribu (dari sebelumnya Rp 26.500)
- Golongan 4&5: Rp 33.500 (dari sebelumnya Rp 30.000)
2. Binjai-Kuala Bingai dan Kuala Bingai-Binjai
-Golongan 1: Rp 27.500
-Golongan 2&3: Rp 41.000
-Golongan 4&5: Rp 55.000
3. Binjai-Tanjung Pura dan Tanjung Pura-Binjai
-Golongan 1: Rp 54.500
-Golongan 2&3: Rp 81.500
-Golongan 4&5: Rp 109.000
4. Stabat-Kuala Bingai dan Kuala Bingai-Stabat
-Golongan 1: Rp 10.500
-Golongan 2&3: Rp 16.000
-Golongan 4&5: Rp 21.500
5. Stabat-Tanjung Pura dan Stabat-Tanjung Pura
-Golongan 1: Rp 37.500
-Golongan 2&3: Rp 56.500
-Golongan 4&5: Rp 75.500
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya meminta pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik. Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
(nkm/nkm)