Tarif tol Binjai-Stabat akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Selain itu, Hutama Karya juga akan menetapkan tarif untuk seksi Stabat-Tanjung Pura.
Penyesuaian harga ini dilakukan pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai - Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengungkapkan bahwa sebelumnya Hutama Karya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal penyesuaian dan penetapan tarif ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini," ungkap Adjib, Kamis (11/7/2024).
Berikut daftar tarif tol terbaru yang berlaku dalam waktu dekat, yakni:
1. Binjai-Stabat dan Stabat-Binjai
- Golongan 1: Rp 16.500 (dari sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan 2&3: Rp 25 ribu (dari sebelumnya Rp 26.500)
- Golongan 4&5: Rp 33.500 (dari sebelumnya Rp 30.000)
2. Binjai-Kuala Bingai dan Kuala Bingai-Binjai
- Golongan 1: Rp 27.500
- Golongan 2&3: Rp 41.000
- Golongan 4&5: Rp 55.000
3. Binjai-Tanjung Pura dan Tanjung Pura-Binjai
- Golongan 1: Rp 54.500
- Golongan 2&3: Rp 81.500
- Golongan 4&5: Rp 109.000
4. Stabat-Kuala Bingai dan Kuala Bingai-Stabat
- Golongan 1: Rp 10.500
- Golongan 2&3: Rp 16.000
- Golongan 4&5: Rp 21.500
5. Stabat-Tanjung Pura dan Stabat-Tanjung Pura
-Golongan 1: Rp 37.500
-Golongan 2&3: Rp 56.500
-Golongan 4&5: Rp 75.500
(afb/afb)