Kemenkeu Jelaskan Alasan Naikkan Pajak Hiburan 40-75%

Kemenkeu Jelaskan Alasan Naikkan Pajak Hiburan 40-75%

Tim 20Detik - detikSumut
Senin, 22 Jan 2024 23:58 WIB
Medan - Pemerintah memutuskan menaikkan pajak hiburan mulai dari 40-75 persen. Kemenkeu menjelaskan kenaikan tarif pajak itu tidak berlaku untuk bioskop, pagelaran musik dan busana, kontes kecantikan hingga pameran. (astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads