Dilarang Pemerintah, Begini Tanggapan Seller TikTok Shop

Dilarang Pemerintah, Begini Tanggapan Seller TikTok Shop

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 27 Sep 2023 13:40 WIB
Ilustrasi Akun TikTok untuk Anak
Foto: iStock
Medan -

Kemendag resmi melarang TikTok Shop lewat Permendag No 31 2023. TikTok tak dibolehkan menggabungkan E-Commerce dan media sosial. Para seller atau pedagang TikTok Shop pun mengaku kecewa dan menyayangkan kebijakan tersebut.

Salah satu seller TikTok Shop di Medan, Ariadne Sibarani mengaku menyesalkan keputusan tersebut. Menurutnya produk dagangannya lebih banyak diminati saat dipromosikan di TikTok ketimbang market place lain.

"Sangat disayangkan dan mengecewakan. Padahal TikTok ini sangat bagus untuk meningkatkan penjualan," ungkap Ariadne kepada detikSumut, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ariadne menjual busana knitwear yang ia tawarkan melalui TikTok Shop. Setiap harinya, ia melakukan promosi 2-3 kali live dengan setiap sesi 3-4 jam.

"Di situ video konten promosi ataupun saat live, di situ pula bisa langsung transaksi keranjang kuningnya. Ketika konsumen suka dengan video promosi produk, konsumen bisa langsung beli produk tersebut. Salah satu faktor mempengaruhi psikologi jual-beli menurut saya. Nah itu merupakan nilai plus saya sebagai seller," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Ariadne mengaku harus putar otak untuk tetap dapat terus mempertahankan bisnisnya. Hal ini lantaran ia sudah memiliki pegawai yang harus digaji.

"Mungkin kita pakai market place lain seperti Shopee dan Tokopedia. Untuk promosi di Instagram, Carousell dan Facebook," ujarnya.

Sementara itu, Ariadne mengakui sudah ada beberapa pelanggan yang bertanya mengenai transaksi penjualan. Ia pun menyebutkan akan mengarahkan melalui pembelian lewat WhatsApp.

"Ada beberapa yang bertanya, namun kalau pun sampai itu terjadi, kita akan mengarahkan langsung ke whatsApp dan memberikan solusi yang terbaik pastinya," kata Ariadne.

Sementara itu, pedagang busana tradisional di Pusat Pasar Medan, Rika turut lega karena kebijakan pemerintah tersebut. Ia menyebutkan kebijakan tersebut mengurangi kesenjangan penjualan online dan offline.

Selain itu, Rika juga berharap adanya pendampingan edukasi penjualan digital di pasar tradisional. Hal ini agar geliat ekonomi pedagang dapat terus berputar mengikuti perkembangan zaman.

"Ya bersyukur juga. Minimal enggak jomplang kali lah penjualan kita dengan yang di TikTok itu. Kan sama-sama cari nafkah juga, kita pun mau lah diajari cara jualan online itu, pakai hp tapi enggak ngerti caranya," pungkasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads