Catat! Ini Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer

Catat! Ini Tips Hindari Penipuan Modus Salah Transfer

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 04 Agu 2023 11:30 WIB
Hacker in hoodie dark theme Hacker in a blue hoody standing in front of a coding background with binary streams and information security terms cybersecurity concept
Foto: Getty Images/sarayut Thaneerat
Medan -

Penipuan salah transfer lagi marak terjadi belakangan ini. Modusnya, pelaku berpura-pura salah mengirim uang dan meminta korban melakukan transfer kembali.

Dilansir melalui keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (4/8/2023), satgas OJK saat ini mewanti-wanti masyarakat mengenai banyaknya laporan modus salah transfer dari oknum pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Oknum tersebut akan mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar. Terkait hal ini, satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan. Berikut tipsnya.

  • Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
  • Mengumpulkan bukti "salah transfer" tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
  • Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan "penahanan dana" atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.
  • Jika dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan bahwa anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.



(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads