Anggota Komisi IX DPR RI Sihar PH Sitorus bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar diskusi terkait bahayanya jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Ratusan warga mengikuti diskusi mengenai jebakan pinjol ilegal.
Sumatera Utara (Sumut) sendiri merupakan provinsi peringkat keenam tertinggi pengguna pinjol di Indonesia. Sehingga perlu dibarengi upaya-upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Salah satunya adalah diskusi publik tersebut digelar sebagai upaya masyarakat tidak terjebak dalam pinjol ilegal. Diskusi tersebut digelar di dua hotel di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), tanggal 3-5 Mei 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam diskusi itu, Sihar Sitorus mengimbau agar masyarakat harus bijak dalam menyikapi pinjol ilegal saat ini. Sebab banyak yang pinjol ilegal yang memberikan syarat yang mudah, namun memiliki bunga yang mencekik.
"Kita harus bijak dalam menyikapi pinjaman online ini, jangan sampai hanya karena diiming-imingi syarat yang mudah lalu kita terjebak ke dalam Pinjol ilegal yang berbunga mencekik," kata Sihar PH Sitorus dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut, Sihar menjelaskan ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat diketahui oleh masyarakat. Mulai dari tidak terdaftar di OJK hingga meminta akses data pribadi di luar ketentuan OJK.
"Beberapa ciri-ciri Pinjol ilegal, antara lain, tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda tinggi, mencapai 1-4 persen per hari, fee dan biaya lainnya sangat tinggi, jangka waktu pelunasan sangat singkat, meminta akses data pribadi di luar ketentuan OJK serta melakukan penagihan secara tidak beretika dengan cara meneror maupun mengintimidasi," ucapnya.
Menurut Sihar, tingginya pengguna pinjol di Sumut tersebut harus dibarengi upaya-upaya peningkatan liteasi keuangan. Sehingga masyarakat bisa memilih Pinjol dengan tepat dan menggunakan uang hasil pinjaman untuk hal-hal yang sifatnya produktif.
Mengutip data dari Satgas Waspada Investasi, Sihar menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2023 yang lalu, secara nasional, terdapat 85 Pinjol Ilegal yang ditemukan oleh OJK. Jumlah ini meningkat signifikan jika dibanding data bulan Januari tahun sebelumnya yang berjumlah 50 Pinjol ilegal.
"Perkembangan Pinjol ilegal yang sangat pesat ini hendaknya diwaspadai oleh semua pihak," ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut, masyarakat sangat antusias untuk mempertanyakan seputar pinjol. Seperti bagaimana membedakan pinjol resmi atau ilegal.
"Bagaimana masyarakat bisa mengetahui suatu Pinjol ilegal atau tidak?," tanya Setiawan Rambe Rambe, yang merupakan warga Padang Sidempuan.
Masyarakat lain, Agus Siregar juga antusias bertanya dalam diskusi itu. Ia mempertanyakan bagaimana legalitas tagihan pinjol ilegal.
"Apakah pinjol ilegal yang sudah terlanjur dipakai boleh tidak dibayar?," Tanya Agus.
Melihat antusiasme warga masyarakat yang hadir di kegiatan tersebut, pihak OJK yang diwakili oleh Solihin, selaku Kepala Bagian Tim Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) (TPAKD) Regional 5 Sumatera Bagian Utara OJK menjawab satu-persatu pertanyaan masyarakat dengan jelas dan runtut.
(dpw/dpw)