Anggota DPR Sihar Sitorus Buka-bukaan Tantangan Ekonomi di Markas detikSumut!

Anggota DPR Sihar Sitorus Buka-bukaan Tantangan Ekonomi di Markas detikSumut!

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 13 Apr 2023 09:27 WIB
Anggota DPR Sihar Sitorus saat berkunjung ke kantor detikSumut. (Ahsanul/detikSumut)
Anggota DPR Sihar Sitorus saat berkunjung ke kantor detikSumut. (Ahsanul/detikSumut)
Medan -

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR Sihar PH Sitorus MBA, BSBA buka-bukaan soal tantangan perekonomian imbas dari pandemi COVID-19. Ia pun menjelaskan langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia dan Komisi XI DPR RI.

"Pada 2020 lalu dunia mengalami resesi akibat pandemi COVID-19, menyebabkan berkurangnya lapangan kerja dan meningkatkan jumlah pengangguran. Guncangan hebat pada ekonomi akibat pandemi membuat daya beli masyarakat melemah," katanya saat mengunjungi kantor detikSumut di Medan, Rabu (12/4/2023).

Sihar menjelaskan, selama pandemi, pemerintah sampai tahun 2022 telah menggelontorkan ratusan triliun untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial. Namun di satu sisi, aktivitas produksi belum berjalan normal akibat pembatasan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi produksi belum sepenuhnya pulih karena macetnya mata rantai pasok global akibat pandemi, konflik Rusia-Ukraina makin memperburuk keadaan dan menyebabkan inflasi. Meskipun inflasi global telah mengalami penurunan dari 10 persen pada 2022 menjadi 5-6 persen pada tahun 2023.

Sihar juga menambahkan bahwa respons yang dilakukan pemerintah menerapkan kebijakan semi lock down atau yang dikenal dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama kuartal II 2020 pemerintah beberapa kali mengganti PSBB, seperti PSBB ketat, PSBB Transisi.

ADVERTISEMENT

Pada kuartal I 2021 pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan gerak dan interaksi namun dengan istilah yang berbeda-beda, PPKM mikro dan PPKM darurat. Perbedaan tersebut menyikapi kondisi yang terjadi waktu itu dan membuat wajah perekonomian global berubah drastis akibat pembatasan interaksi.

"Sejumlah kebijakan ini tentu membuat wajah perekonomian global berubah drastis, pembatasan gerak dan interaksi memberikan konsekuensi pada perekonomian," ujarnya.

"Mata rantai pasok global macet, ekspor impor juga terganggu, aktivitas produksi juga mulai melambat, akhirnya terjadi gelombang PHK massal," imbuhnya.

Sihar mengungkapkan, negara-negara yang bergantung pada sektor pariwisata juga terkena imbas yang hebat. Bahkan pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi di Eropa hingga Singapura menurun drastis.

"Demikian juga negara-negara yang bergantung pada sektor pariwisata juga kehilangan pendapatan. Beberapa negara akhirnya tidak bisa menghindari jurang resesi karena pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2020 mengalami penurunan tajam seperti Eropa, Singapura, Hong Kong, Filipina, dan Meksiko. Krisis ini juga berdampak pada sektor keuangan akibat kepanikan investor akibat ketidakpastian ekonomi," ungkapnya.

Indonesia dan sebagian besar negara mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menstimulus dan meredam dampak negatif dari situasi itu. Salah satu langkah yang diambil, kata Sihar adalah menstimulus dari sisi kesehatan, yakni penanganan COVID-19.

"Stimulus dari sisi kesehatan untuk penanganan wabah seperti testing, penyediaan ventilator, penyediaan vaksin, peningkatan kapasitas rumah sakit hingga perbaikan pada sistem kesehatan. Kebutuhan yang besar ini tentu menguras kantong pemerintah, tapi dalam kondisi sulit tidak ada pilihan lain agar mesin perekonomian dapat berjalan kembali," bebernya.

Selengkapnya di Halaman Selanjutnya,...

Selain itu, Sihar menjelaskan, pemerintah menata ulang kebijakan melalui instrumen fiskal dan moneter. Pemerintah menyediakan berbagai anggaran untuk penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, hingga berbagai relaksasi untuk UMKM, penurunan suku bunga, dan meningkatkan jumlah uang beredar.
Menyikapi kejadian luar biasa ini pemerintah Indonesia mengeluarkan 'extraordinary policy' untuk merespon dampak COVID-19 melalui Perpu No.1/2020 menjadi UU No.2/2020. Stimulus penanganan COVID-19 dan Program PEN, defisit APBN melebar 6,34 persen PDB.

"Kedua 'Reopening Policy' atau komitmen untuk dapat mengatasi COVID-19 dan jump-start ekonomi untuk pemulihan perekonomian nasional, akibatnya terjadi perubahan pada struktur APBN3," ujarnya.

Sihar juga menjelaskan Undang Undang yang disahkan Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni, Undang Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Djarot Ungkap Arus Bawah Partai Hendaki Megawati Tetap Jadi Ketum"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads