OJK Kembali Blokir 498 Entitas Pinjol Ilegal pada Agustus-September 2024

OJK Kembali Blokir 498 Entitas Pinjol Ilegal pada Agustus-September 2024

Nathea Citra - detikBali
Kamis, 07 Nov 2024 15:32 WIB
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo
Kepala OJK NTB Rudi Sulistyo (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir sebanyak 498 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode Agustus-September 2024. Ratusan entitas itu terdiri dari situs, aplikasi, konten pinjaman, hingga tawaran investasi ilegal terkait penipuan.

Kepala OJK Nusa Tenggara Barat (NTB) Rudi Sulistyo mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati dan tidak memanfaatkan jasa pinjol. Selain merugikan, dia berujar, data pribadi peminjam juga berisiko disalahgunakan oleh entitas pinjol ilegal tersebut.

"Waspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation (peniruan) di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," tutur Rudi di Mataram, Kamis (7/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudi merinci Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 400 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman yang melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan.

Tawaran investasi ilegal itu, Rudi melanjutkan, dilakukan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas pinjol berizin. Satgas Pasti juga menemukan nomor WhatsApp (WA) pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal yang terindikasi melakukan ancaman hingga intimidasi terhadap peminjam.

ADVERTISEMENT

"Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," imbuh Rudi.

OJK, Rudi berujar, mewanti-wanti masyarakat agar turut mewaspadai jasa pelunasan utang. Pasalnya, Satgas Pasti menerima banyak laporan terkait jasa pelunasan utang pinjol. Layanan tersebut menawarkan pelunasan utang pinjol kepada para korban dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

"Namun pada kenyataannya, pihak tersebut tidak menerima tawaran yang telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru. Masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online," pungkas Rudi.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads