Soal membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral membuat AKBP Achiruddin kini dikenakan sanksi PTDH atau dipecat. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut hari ini.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
"Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, tahukah detikers berapa harta kekayaan Achiruddin yang terdaftar di LHKPN? Berikut ulasannya.
Diketahui terakhir kali Achiruddin melaporkan kekayaannya pada 24 Maret 2021 lalu dengan total Rp 467 juta. Saat itu Achiruddin menjabat Kanit 1 Subdit 1 Polda Sumut.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri! |
Tertera dari data LKHPN rincian kekayaan Achiruddin terdiri dari beberapa poin. Pertama, Achiruddin memiliki tanah seluas 566 m2 di Kota Medan, hasil sendiri, senilai Rp 46.330.000.
Kedua, Mobil Toyota Fortuner mini bus tahun 2006 senilai Rp 370.000.000.
Keempat, Kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644. Demikian, total hartanya jadi Rp 467 juta.
Ada pun Achiruddin tidak mengisi terkait harta bergerak lainnya dan surat berharga. Tidak ada moge yang kerap dipamerkan Achiruddin tercatat di LHKPN.
(afb/afb)