Pemerintah Naikkan HET, Ini Rincian Kenaikan Harga Beras di Indonesia

Pemerintah Naikkan HET, Ini Rincian Kenaikan Harga Beras di Indonesia

Tim detikFinance - detikSumut
Minggu, 02 Apr 2023 23:20 WIB
Pekerja memanggul beras di Pasar Induk Cipinang, Minggu (2/4/2023). Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara telah meningkatkanΒ Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Artinya saat ini harga beras resmi naik alias semakin mahal.
Pekerja memanggul beras di Pasar Induk Cipinang, Minggu (2/4/2023). Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Artinya saat ini harga beras resmi naik alias semakin mahal. (Foto: Agung Pambudhy)
Medan -

Harga beras di Indonesia naik setelah pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dilansir dari detikFinance, Minggu (2/4/2023).

Dia mengatakan, pembahasan hingga penetapan HET beras ini sudah dilakukan sejak lama. Kenaikan HET itu dirasa perlu untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.

"Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras

Perlu diketahui bahwa saat ini besaran penetapan harga eceran beras akan bagi berdasarkan zonasi, yakni zona 1, 2, dan 3.

Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi
- HET beras medium Rp. 10.900/kg
- HET Beras premium Rp. 13.900/kg.

Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan
- HET beras medium Rp. 11.500/kg
- HET beras premium Rp.14.400/kg

Zona 3: Maluku dan Papua
- HET beras medium Rp. 11.800/kg
- HET beras premium Rp. 14.800/kg.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads