Ada Penghapusan Denda, Pembayaran Pajak di Pekanbaru Naik 74 Persen

Riau

Ada Penghapusan Denda, Pembayaran Pajak di Pekanbaru Naik 74 Persen

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 10 Feb 2023 13:00 WIB
Kondisi di Kantor Samsat Pekanbaru ramai masyarakat bayar pajak (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Kondisi di Kantor Samsat Pekanbaru ramai masyarakat bayar pajak (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pekanbaru, Riau naik drastis mencapai 74 persen sejak 1 Februari lalu. Kenaikan drastis setelah diberlakukannya program penghapusan denda pajak.

Pantauan detikSumut, wajib pajak mulai memadati Kantor Layanan Gajah Mada sejak pagi tadi. Terlihat petugas samsat memberikan petunjuk dan nomor antrian kepada masyarakat yang datang.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono mengatakan wajib pajak membludak sejak diberlakukannya program '7 Berkah Pajak Daerah'.bahkan tercatat peningkatan hingga 74 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Antusias masyarakat sangat tinggi sejak awal diberlakukannya program 7 Berkah Pajak Daerah. Kenaikan sampai 74 persen sejak 1 Februari," kata Budi saat ditemui di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada, Jumat (10/2/2023).

Melihat antusias masyarakat yang tinggi, petugas pun sampai mendirikan tenda di lokasi. Tenda didirikan demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang membayar pajak.

ADVERTISEMENT

"Untuk Samsat Kota kita dirikan tenda di lokasi karena meningkatnya masyarakat bayar pajak. Tentu ini bentuk pelayanan kami agar masyarakat juga nyaman saat melakukan pembayaran," kata Budi.

Budi mencatat, kenaikan tertinggi terjadi di Samsat Kota. Sebab dalam 9 hari terakhir tercatat ada kenaikan 108 persen dari awal periode 23-28 Januari sebanyak 1.702 jadi 3.546 untuk pengesahan atau naik 1.844 di periode 30 Januari-4 Februari.

Selain itu, ada pula perpanjangan naik dari 599 menjadi 1.341 pada periode serupa. Terakhir untuk perubahan naik drastis dari 213 menjadi 388.

"Untuk di Pekanbaru kita ada tujuh Kantor Pelayanan seluruhnya naik. Kenaikan rata-rata dari seluruh Kantor Pelayanan adalah 74 persen dari pengesahan, perpanjangan dan perubahan pajak," katanya.

Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar. Lewat program '7 Berkah Pajak Daerah' pemerintah membebaskan denda pajak kendaraan.

Pembebasan denda pajak kendaraan itu dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Direktorat Lalulintas Polda Riau. Selain itu turut terlibat unsur Jasa Raharja perwakilan Riau mulai 1 Februari hingga 31 Mei mendatang.

Artikel detikSumut lainnya baca di Google News.




(astj/astj)


Hide Ads