Jelang Tutup Buku, DJP Sumut Catat Penerimaan Pajak RP 35 T

Jelang Tutup Buku, DJP Sumut Catat Penerimaan Pajak RP 35 T

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 27 Des 2022 16:44 WIB
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi. (Kartika/detikSumut)
Medan -

Menjelang akhir tahun atau tutup buku, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatat laporan positif. Tercatat penerimaan pajak dan kepatuhan melampaui 100 persen.

"Penerimaan bruto sebesar Rp 35,08 triliun dan penerimaan netto sebesar Rp 27,54 triliun. Dari nilai kinerja penerimaan pajak tersebut (realisasi) mencapai 115,53% dari target penerimaan 2022," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Selasa (27/12/2022).

Eddi menyebutkan, realisasi penerimaan tersebut tercatat mengalami pertumbuhan bruto sebesar 41,95% dan pertumbuhan netto sebesar 59,6% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama pada tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pencapaian penerimaan ini didukung oleh tiga sumber penerimaan pajak terbesar yang berasal dari sektor usaha, di antaranya perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 8,97 triliun.

Kemudian ada industri Pengolahan sebesar Rp 7,35 triliun, kegiatan Jasa Lainnya sebesar Rp 2,79 triliun.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tercatat data kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 26 Desember 2022 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 361.450 SPT, dan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan sebanyak 24.187 SPT.

Sehingga dari total 385.637 SPT yang telah dilaporkan, Kanwil DJP Sumut I mencapai 100,16% dari target kepatuhan 2022.

Sementara itu, dilihat secara nasional, Penerimaan pajak nasional tahun 2022 menembus 110,06% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.634,36 triliun sampai dengan tanggal 14 Desember 2022. Pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 41,93% dibandingkan tahun sebelumnya.




(astj/astj)


Hide Ads