UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,7 Juta

Sumatera Barat

UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,7 Juta

Jeka Kampai - detikSumut
Senin, 28 Nov 2022 20:30 WIB
Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Pemprov Sumbar)
Padang -

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.742.476. Jumlah tersebut naik sebesar 9,5 persen dari UMP 2022 yang berjumlah Rp 2.512.539.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk menyebutkan, UMP baru berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476," kata Nizam kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jumlah tersebut sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali. Kesepakatan itu melibatkan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.

Penetapan UMP ini, kata Nizam, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.742.476," ujarnya mengulang.

Dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp 2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp 2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp 2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp 2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp 2.119.067.




(astj/astj)


Hide Ads