NIK Ganti NPWP untuk Lapor SPT, NIK Anda Sudah Terdaftar? Cek di Sini

NIK Ganti NPWP untuk Lapor SPT, NIK Anda Sudah Terdaftar? Cek di Sini

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 20 Jul 2022 18:30 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi KTP. (Foto: Andhika Prasetia)
Medan -

Warga Sumatera Utara kini semakin dipermudah dalam pembayaran pajak. Kini, wajib pajak orang pribadi sudah sah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga masyarakat tak perlu repot harus datang ke kantor pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK.

"Tujuannya untuk memudahkan. Karena kadang-kadang suka lupa dengan NPWP namun tidak lupa dengan NIK yang dimiliki. Jadi mudah-mudahan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai awal untuk mensinergikan data yang terkumpul di beberapa Kementerian dan lembaga," ungkap Suryo dalam Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryo mengatakan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP dan sudah bisa melapor SPT mulai tahun ini.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Suryo.

ADVERTISEMENT

Selain 19 juta pengguna yang sudah terintegrasi ke NIK, Suryo mengatakan bahwa pengguna NPWP lama masih dapat digunakan untuk transaksi pembayaran pajak seiring dengan pengintegrasiannya.

Berikut cara mengecek NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP :

  • login ke ereg.pajak.go.id
  • Setelah laman login terbuka, di bawah laman klik Cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Setelah terbuka, pengguna akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha
  • Isi 16 digit NIK sesuai yang tertera di KTP pada kolom pertama
  • Kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari

Apabila nomor NPWP pengguna masih aktif, maka nomor identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Perlu diketahui bahwa data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads