Heboh Kebocoran Data Pelanggan Fore Coffee, Komdigi Selidiki

Heboh Kebocoran Data Pelanggan Fore Coffee, Komdigi Selidiki

Tim detikInet - detikSumut
Kamis, 05 Nov 2026 15:41 WIB
Ilustrasi hacker
Foto: NurPhoto via Getty Images/NurPhoto
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menindaklanjuti laporan dugaan kebocoran data pribadi yang melibatkan PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee. Perusahaan tersebut diketahui telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi kepada Komdigi pada akhir Oktober 2026.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Muchtarul Huda, mengungkapkan laporan dari Fore Coffee diterima pada 28 Oktober 2026. Saat ini, pihaknya tengah melakukan analisis dan pemeriksaan untuk mendalami laporan tersebut.

"PT Fore Kopi Indonesia Tbk telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi (PDP) kepada Komdigi pada 28 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komdigi saat ini tengah melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut," kata Huda dalam pernyataan tertulis dilansir detikInet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Huda menjelaskan, kemungkinan pemberian sanksi administratif kepada pihak terkait akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai tindakan maupun sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, pengawasan dan penegakan aturan pelindungan data pribadi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pasal 224 PP Nomor 33 Tahun 2026 menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP tersebut. Atas dasar itu, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga masih dapat dijadikan acuan sepanjang relevan.

Mengenai pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban, Huda menyebut penetapannya harus menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian. Komdigi belum bisa memastikan apakah tanggung jawab atas dugaan kebocoran data berada pada Fore Coffee selaku pengendali data pribadi atau pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan sistem dan informasi perusahaan.

"Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran serta pengenaan sanksi administratif dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Oleh karena itu, pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai," jelasnya.

Di sisi lain, Komdigi turut menyampaikan perkembangan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi (PDP) yang nantinya bertugas mengawasi implementasi UU PDP.

Huda menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan lembaga tersebut telah memasuki tahap akhir. Dokumen rancangan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk mendukung pembentukannya, Komdigi telah menyiapkan satuan tugas khusus guna memastikan proses transisi kelembagaan berjalan lancar.

Keberadaan lembaga PDP dinilai menjadi bagian penting dalam penerapan UU PDP, khususnya untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan penegakan aturan terkait pelindungan data pribadi.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads