Perilaku durhaka dalam kehidupan rumah tangga tidak hanya dapat dilakukan oleh istri, tetapi juga oleh suami. Sebagai kepala keluarga, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak dan kebutuhan istri serta anak-anaknya. Posisi tersebut tidak lantas memberikan kebebasan bagi suami untuk bertindak sewenang-wenang ataupun mengabaikan kewajibannya.
Dalam ajaran Islam, hubungan dan tanggung jawab antara suami dan istri telah diatur melalui Al-Qur'an serta hadis Nabi SAW. Lantas, apa saja perilaku yang dapat menjadi ciri suami durhaka menurut Islam? Berikut penjelasannya dilansir detikSumut dari detikHikmah dan berbagai sumber.
1. Mengabaikan Kewajiban Memberikan Nafkah
Salah satu bentuk kedurhakaan suami adalah tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada istri dan keluarga. Rasulullah SAW bersabda:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukuplah disebut berdosa orang-orang yang menahan (memberi) makan pada orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Muslim)
Ada berbagai kondisi yang dapat menyebabkan seorang suami mengabaikan kewajiban tersebut. Di antaranya menjalin hubungan dengan perempuan lain, enggan memenuhi kebutuhan istri karena menganggapnya terlalu boros, berhenti memberikan nafkah karena istri telah mempunyai penghasilan, atau justru mendahulukan kebutuhan saudara maupun keluarga lainnya dibandingkan istri dan anak.
2. Melepas Tanggung Jawab kepada Istri
Dalam keluarga, suami memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin sekaligus berkewajiban memenuhi kebutuhan lahir dan batin istri serta anak-anaknya. Ketika seluruh tanggung jawab tersebut justru dibebankan kepada istri, tindakan itu dinilai bertentangan dengan kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Persoalan pengalihan tanggung jawab tersebut juga disebut dapat berdampak terhadap kehidupan keluarga. Nabi SAW bersabda:
"Suatu kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita". (HR. Bukhari)
3. Tidak Menyediakan Tempat Tinggal yang Layak
Tanggung jawab suami tidak sebatas memberikan nafkah lahir dan batin. Ia juga berkewajiban memberikan kehidupan yang layak kepada istrinya, termasuk menyediakan tempat tinggal sesuai dengan kemampuannya.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam QS. At-Thalaq ayat 6:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولٰتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
"Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal penyusuan), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya."
4. Tidak Berniat Membayar Mahar
Mahar merupakan salah satu kewajiban yang harus diberikan suami kepada istri sejak berlangsungnya akad pernikahan. Apabila seorang suami sengaja tidak melunasi mahar yang menjadi hak istrinya, terlebih jika sejak awal memang tidak memiliki niat untuk menunaikannya, hal tersebut menjadi perkara yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq." (HR. Thabrani)
5. Menggauli Istri Saat Haid atau Melalui Dubur
Islam memberikan larangan melakukan hubungan intim dengan istri ketika sedang mengalami haid. Ketentuan tersebut tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Selain itu, terdapat larangan melakukan hubungan intim melalui dubur. Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi SAW:
"Istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian di mana dan kapan saja kalian kehendaki. Datangilah dari depan atau belakang, tetapi jauhilah dubur dan ketika haid." (HR. Tirmidzi)
6. Menuduh Istri Berzina Tanpa Bukti
Islam juga mengatur persoalan tuduhan zina terhadap istri. Seorang suami tidak boleh sembarangan menuduh istrinya melakukan zina tanpa bukti yang sah. Ketentuan mengenai hal tersebut dijelaskan Allah SWT dalam Surah An-Nur ayat 6-7:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَّهُمْ شُهَدَاۤءُ اِلَّآ اَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ اَحَدِهِمْ اَرْبَعُ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِ ۙاِنَّهٗ لَمِنَ الصّٰدِقِيْنَ وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ
"Orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah atas (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar. (Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta."
7. Menyakiti dan Merendahkan Istri
Bentuk kedurhakaan lainnya adalah melakukan tindakan yang menyakiti atau merendahkan martabat istri, baik secara fisik maupun emosional. Rasulullah SAW melarang suami menyakiti istrinya, termasuk merendahkan atau membandingkannya dengan perempuan lain.
Dari Mu'awiyah al-Qusrayiri, ia berkata pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa saja yang Nabi SAW perintahkan kepada suami terhadap istrinya? Lalu beliau bersabda:
"Janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka." (HR. Abu Daud)
Wallahu a'lam.
