Kata Mendag Soal Bos Sawit RI Dipanggil Singapura

Kata Mendag Soal Bos Sawit RI Dipanggil Singapura

Tim detikFinance - detikSumut
Jumat, 30 Okt 2026 21:21 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Foto: Retno Ayuningrum/detikcom)
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pemanggilan sejumlah pimpinan perusahaan kelapa sawit besar asal Indonesia oleh pemerintah Singapura tidak akan berdampak terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Budi menegaskan tidak ada persoalan yang perlu dikhawatirkan terkait kondisi perdagangan Indonesia akibat pemanggilan tersebut.

"Enggak, enggak ada masalah," ujar Budi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Jumat (30/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan para petinggi perusahaan sawit Indonesia dilakukan pemerintah Singapura terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam penyebab kabut asap. Tiga pejabat senior Singapura yang memanggil mereka yakni Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.

Dikutip dari CNA, pemerintah Singapura menyebut para pimpinan perusahaan sawit tersebut telah menyatakan kesediaannya untuk membantu secara penuh proses penyelidikan yang dilakukan pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

Pertemuan tersebut turut dihadiri Penasihat Senior (Senior Counsel) Davinder Singh. Selain itu, sejumlah pejabat senior dari Kejaksaan Agung (Attorney-General's Chambers), Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA), dan Kementerian Hukum Singapura juga ikut mendampingi para menteri.

Pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan, di antaranya Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.

Di sisi lain, pemerintah Singapura berencana mengubah Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) dalam sidang parlemen berikutnya. Perubahan aturan tersebut ditujukan untuk memperkuat landasan hukum dalam proses penilaian.

Melalui amendemen itu, perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau tidak bersedia bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran hukum.

"Saya akan mengajukan amandemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada kerangka kerja ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads