Sebentar lagi libur panjang segera tiba, detikers tentunya menyempatkan untuk pulang ke kampung maupun liburan. Pesawat menjadi transportasi andalan yang cepat dan nyaman.
Tetapi sering kali kita mendengar pesawat yang akan terbang mengalami keterlambatan atau delay. Kondisi ini tentunya akan menghambat perjalanan detikers ke tujuan, apalagi jika delay terjadi dalam waktu yang panjang..
Dalam kondisi tertentu, maskapai wajib memberikan kompensasi, mulai dari minuman ringan hingga pengembalian uang tiket. Ketentuan mengenai hak penumpang ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan. Simak sampai habis penjelasan berikut untuk tahu informasi lengkapnya, ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak Penumpang Berdasarkan Durasi Keterlambatan
Menurut Permenhub PM 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan dikelompokkan ke dalam enam kategori. Berikut rincian durasi keterlambatan beserta kompensasi dan hak lain yang dapat diperoleh penumpang:
1. Kategori 1: Terlambat 30-60 menit
Penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan dari maskapai. Pemberian kompensasi ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar penumpang selama menunggu keberangkatan yang mengalami keterlambatan.
2. Kategori 2: Terlambat 61-120 menit
Pada kategori ini, maskapai wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box) kepada penumpang. Selain itu, penumpang dapat memilih untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta pengembalian seluruh biaya tiket apabila tidak ingin melanjutkan perjalanan.
3. Kategori 3: Terlambat 121-180 menit
Jika keterlambatan berlangsung selama dua hingga tiga jam, penumpang berhak memperoleh minuman dan makanan berat (heavy meal). Kompensasi tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi penumpang selama menunggu jadwal keberangkatan.
4. Kategori 4: Terlambat 181-240 menit
Untuk keterlambatan selama tiga hingga empat jam, maskapai wajib menyediakan minuman, makanan ringan, dan makanan berat kepada penumpang. Penumpang juga dapat memilih untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau memperoleh pengembalian biaya tiket.
5. Kategori 5: Terlambat lebih dari 240 menit
Jika keterlambatan berlangsung lebih dari empat jam, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300.000. Pembayaran dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau transfer rekening paling lambat 3 x 24 jam sejak keterlambatan terjadi.
Selain kompensasi tersebut, maskapai wajib menyediakan akomodasi apabila keterlambatan berlangsung lebih dari enam jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan. Fasilitas ini diberikan agar penumpang memiliki tempat beristirahat selama menunggu keberangkatan.
6. Kategori 6: Penerbangan dibatalkan
Apabila penerbangan dibatalkan, maskapai wajib menawarkan pengalihan penumpang ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket (refund). Penumpang tidak dikenakan biaya tambahan apabila memilih pengalihan penerbangan.
Selain kompensasi tersebut, maskapai wajib menyediakan akomodasi apabila keterlambatan berlangsung lebih dari enam jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan. Fasilitas ini diberikan agar penumpang memiliki tempat beristirahat selama menunggu keberangkatan.
Penumpang juga berhak memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan serta kepastian waktu keberangkatan. Informasi tersebut harus disampaikan paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak maskapai mengetahui adanya keterlambatan.
Apakah Semua Keterlambatan Mendapat Kompensasi?
Perlu detikers ketahui, pemberian ganti rugi juga berkaitan dengan penyebab keterlambatan. Maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen maskapai, sedangkan keterlambatan akibat faktor teknis operasional, cuaca, dan faktor lain memiliki ketentuan tanggung jawab tersendiri.
Meski demikian, maskapai wajib menyampaikan informasi dan bukti resmi dari instansi terkait apabila keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional atau cuaca. Apabila hak-hak tersebut tidak dipenuhi, penumpang dapat menyampaikan keluhan kepada pihak maskapai.
Penumpang juga dapat menghubungi Contact Center 151 Kementerian Perhubungan dengan menyertakan data penerbangan, seperti nama penumpang, maskapai, tanggal keberangkatan, rute, nomor penerbangan, dan bukti pendukung lainnya.
Artikel ditulis Muhammad Fikri Haikal Saragih, peserta Maganghub Kemnaker di detikcom
Simak Video "Video: tiket.com Refund 100% Pembelian Tiket Konser DAY6 di Jakarta"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
